BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar melaksanakan rapat koordinasi penentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.
Rakor yang dipimpin langsung Ketua KPUD Kobar Chaidir ini, dihadiri oleh Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bapenda, Tapen, Kesbangpol, dan Satpol PP Kobar, dilaksanakan di salah satu kafe di Pangkalan Bun, Selasa, 15 September 2020.
Disampaikan oleh Ketua KPU Kobar Chaidir, bahwa berdasarkan peraturan KPU (PKPU) sudah dijelaskan, pada tanggal 26 September 2020, telah masuk masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur.
"Maka hasil dari rapat koordinasi penentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye ini, akan kita jadikan sebagai bahan untuk aturan dimana tempat yang dibolehkan dan dilarang dalam pemasangan APK," ujarnya.
Sehingga, lanjut Chaidir, fasilitas alat peraga kampanye pertama seperti baliho besar ditetapkan berukuran 4 meter x 7 meter paling banyak 5 buah, kedua paling besar ukuran 4mx8m.
--page
Sementara untuk tempat pemasangan Alat peraga kampanye berdasarkan SK KPU, pada Pemilu 19 lalu,tempat yang diperbolehkan dan tidak di perbolehkan ditetapkan di kawasan fasilitas umum, perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Kobar Dorik, dalam hal ini pihaknya mengusulkan kepada para tim sukses dapat menunjukan surat izin dari pemilik lahan, ketika akan memasang alat peraga kampanye. Sebab, berdasarkan pengalaman pemilu yang lalu ada laporan dari warga yang mana alat peraga kampanye yang dipasang di lahan warga tanpa izin.
"Kami juga berharap agar seluruh tim kampanye tidak melakukan pelanggaran kampanye," tuturnya. (DANANG/B-5)








