SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, datangi sejumlah cafe dan resto untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan virus Corona. 

"Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap sejumlah cafe dan resto. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, yang memimpin kegiatan tersebut, Selasa, 15 September 2020 malam. 

Ia mendatangi dan memberikan peringatan terhadap pemilik cafe dan resto. Terutama yang tidak memperhatikan protokol kesehatan baik terhadap pengunjung maupun, ketersediaan cuci tangan di tempat mereka tersebut. 

Bahkan dirinya mengatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur bahwa bagi pemilik usaha yang melanggar dan tidak mentaati protokol kesehatan akan disanksi teguran lisan, tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. 

"Sementara ini, kami berikan teguran dulu. Nanti kalau masih tidak menerapkan protokol kesehatan. Akan diberikan sanksi tegas," kata A H Jakin. 

--page

Kegiatan tersebut akan terus dilakukan oleh pihaknya. Guna menjaga dan mengawasi tingkat kedisiplinan para pelaku usaha tersebut. Sehingga, protokol kesehatan terus dijalankan dan diterapkan setiap harinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)