BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 49 pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Yos Sudarso terjaring razia masker oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Selasa malam 15 September 2020.
"Dari jumlah yang melanggar malam ini, 47 orang di antaranya memilih sanksi sosial. Sedangkan 2 lainnya membayar sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Umi Mastikah mengatakan, pelanggar tersebut sebagian besar beralasan lupa membawa masker. Meski begitu semuanya tetap ditindak sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020.
Setiap pelanggar diminta untuk melengkapi pengisian formulir sebagai tanda persetujan menjalankan sanksi. Setelah selesai menjalankan sanksi, maka pelanggar diberikan masker dan diingatkan agar tidak mengulangi lagi.
"Berdasarkan pantauan kami banyak warga yang melanggar ini merupakan anak-anak muda yang masih usia produktif," bebernya.
--page
"Kami harapkan warga tidak lagi melanggar karena pakai masker merupakan kewajiban bersama untuk memutus mata rantai Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








