SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Seorang pria bernama Ibik harus berurusan dengan hukum lantaran membeli buah sawit hasil curian Manto. Sialnya, Manto kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Saya beli sawit itu, ketika diamankan Manto kabur," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sementara itu, tersangka tidak bisa kabur lantaran ada truk miliknya yang ada di TKP saat itu. Ketika itu anak buah tersangka tengah menaikan buah sawit curian tersebut.

Sawit yang dibeli tersangka tersebut hasil curian Manto bersama dua rekannya yang sampai saat ini diakui tersangka tidak diketahui keberadaannya lagi.

Data dihimpun, Rabu, 16 September 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

--page

Ketika biru tersangka menimbang dan memuat buah curian itu di lahan masyarakat yang berdekatan dengan Blok I 51 F divisi 4 PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit hasil curian Manto tersebut sekitar 1 ton dan rencananya akan dibeli seharga Rp1.200 per kilogramnya. (NACO/B-7)