SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ibik penadah sawit curian PT KMB kepada penuntut umum sempat berdalih tidak menyangka sawit yang dibeli itu ternyata hasil curian.

Tersangka mengaku saat itu sawit yang akan dibelinya tersebut adalah milik Manto (DPO) sendiri yang dipanen dari kebun pribadinya yang berdekatan dengan kebun milik perusahaan tersebut.

Tersangka baru menyebutkan mengetahui itu ternyata hasil curian Manto saat datang petugas mengamankannya ketika sedang menimbang dan memuat sawit tersebut dan Manto langsung melarikan diri.

Tersangka juga menyebutkan kalau mantuk memiliki lahan sekitar 2 hektar yang berbatasan dengan perusahaan tersebut.

"Ketika Manto kabur sepeda motor miliknya ditinggalkannya di TKP. Namun sepertinya tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini," tegas tersangka.

--page

Data dihimpun, Rabu, 16 September 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketika biru tersangka menimbang dan memuat buah curian itu di lahan masyarakat yang berdekatan dengan Blok I 51 F divisi 4 PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana sawit hasil curian Manto tersebut sekitar 1 ton dan rencananya akan dibeli seharga Rp1.200 per kilogramnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (NACO/B-7)