SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda 19 tahun harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya menggauli remaja puteri berusia 13 tahun. Sebelumnya, mereka kenalan melalui media sosial Facebook.

"Saat itu kami kenal lewat Facebook dan pacaran," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tidak butuh waktu lama, tersangka yang tidak tamat SD itu mengajak korban bertemu yang pertama kalinya di salah satu taman di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Di situlah, pelaku melampiaskan nafsunya. Kejadian kedua yakni dilakukan di barak di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun pada Rabu, 16 September 2020, tindakan asusila dilakukan pada Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan kedua pada Selasa, 14 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 WIB.

--page

Perbuatan tersangka terbongkar setelah melakukan hubungan layaknya suami istri yang kedua kalinya tersebut. Saat itu, ketika tengah asyik melakukan hubungan terlarang pintu kamar diketuk.

Keduanya pun terkejut dan langsung menggunakan pakaian masing-masing. Selanjutnya, membuka pintu kamar.

Mengetahui anaknya disetubuhi, orangtua korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. (NACO/B-7)