BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Seruyan mulai menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Rabu, 16 September 2020.
Tim operasi gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan melakukan mengintensifkan itu.
“Pendisiplinan ini dilaksanakan sesuai dengan Perbup Seruyan Nomor 24 Tahun 2020,” jelas Wakapolres Seruyan, Kompol Imam Riyadi.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 tahun 2020 sudah memuat sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
“Pendisiplinan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
--page
Dia juga menambahkan, pelaksanan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan hari ini dilakukan pada 4 titik. Diharapkan, dengan kegiatan ini kedisiplinan warga semakin meningkat. (FAHRUL/B-11)








