KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Seruyan, Rabu, 16 September 2020, mulai melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Saat razia di Jalan Ahmad Yani Bundaran I Kuala Pembuang, satgas menemukan masyarakat yangmasih  tidak menggunakan masker. Petugas pun memberikan teguran dan sanksi.

Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker disuruh petugas melafalkan Pancasila, push up, hingga menyapu fasilitas umum.

“Terhadap pelanggar, langsung kita berikan sanksi mulai teguran lisan, tertulis. Ada juga yagn kerja sosial,” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Imam Riyadi saat kegiatan.

Satgas Yustisi Covid-19 itu terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Mereka melakukan operasi di 4 titik wilayah Kuala Pembuang.

--page

Imam Riyadi mengatakan, dalam tahap penerapan Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020, belum ada sanksi denda yang diterapkan.

Dia berharap, kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.(FAHRUL/B-11)