BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Siswadi menjadi narasumber dalam webinar reviews hambatan kebebasan pers, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 16 September 2020.
Dalam paparannya, Agus Siswadi menyebutkan, kebebasan pers di Provinsi Kalteng cukup bagus. Pers masih bisa mengekpresikan diri untuk berkarya sesuai dengan kebijakan masing-masing.
"Berdasarkan catatan PWI Kalteng, sebagian kasus sengketa pemberitaan berakhir dengan damai. Ada yang masuk ranah pengadilan, dan ada juga yang masuk peradilan adat," kata Agus Siswadi.
Agus juga menjelaskan, pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia atau HAM.
"Dengan tetap menghormati kebhinekaan melalui informasi tepat, akurat, dan benar. Serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan sebagai lembaga ekonomi," jelasnya.
--page
Di sisi lain Agus Siswadi menekankan pemerintah daerah agar menjalin kerjasama dengan insan pers untuk menyosialisasikan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah, serta mempromosikan potensi daerah
"Pers dapat menjadi media publikasi kegiatan pemerintahan, sekaligus sebagai alat kontrol kinerja penyelenggara pemerintah," tutupnya. (NOPRI/B-11)







