MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barito Utara mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2020.

Penanggung jawab operasional pendisiplinan protokol kesehatan Kabupaten Barito Utara, Aprin Siaga Dahan, Rabu 16 September 2020, mengatakan penerapan sanksi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah covid-19.

Apalagi di Kabupaten Barito Utara terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan, sehingga dengan sanksi masyarakat semakin sadar dan disiplin.

“Terutama di pribadi masing-masing yang nantinya akan diimplementasikan di lingkungan keluarga serta menular ke masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Aprin Siaga juga mengatakan, pada patroli disiplin diberikan imbauan kepada para masyarakat yang tidak menggunakan masker.

--page

"Adapun sanksi yang kami berikan di awal penindakan ini berupa sanksi sosial seperti membersihkan jalan, memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dan tidak menutup kemungkinan ke depan, ada denda serta sanksi lainnya sesuai Perbup Nomor 39 Tahun 2020. (RAMADHANI/B-11)