SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang tidak menggunakan masker disuruh minta maaf kepada masyarakat luas melalui video. 

Selain itu, sanksi yang diberikan juga berupa mengalungkan papan yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. 

"Sanksi yang kami berikan ini bukan berupa denda. Namun berupaya agar masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, 16 September 2020. 

Razia protokol kesehatan tersebut dilakukan di Satlantas Polres Kotim. Mereka menyasar warga yang melintas tanpa menggunakan masker.

Pelanggar langsung diberikan sanksi. Selain permintaan maaf lewat video, pelanggar itu juga diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

--page

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam membantu pemerintah, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)