PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Ibu Emi Ambriyani dan Kasatpol PP Benhur Pangaribuan itu digelar di Jalan Ahmad Yani, depan Polsek Pahandut.

Jaladri menuturkan, dari operasi itu, ada 15 pelanggar yang ditertibkan. Tujuh  orang di antaranya disanksi membayar denda di tempat sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 8 orang lainnya menerima sanksi sosial.

Jaladri menjelaskan, para pelanggar yang tidak membayar denda diberikan tindakan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selain itu juga diminta untuk melafalkan Pancasila serta membersihkan lingkungan sekitar sambil mengenakan rompi khusus bertuliskan pelanggar protokol kesehatan covid-19.

--page

"Kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan akan terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan," tandasnya. (HENDRI/B-11)