BORNEONEWS, Muara Teweh - Masyarakat di 3 desa yaitu Desa Mukut dan Desa Nihan Kecamatan Lahei dan Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang berada di sekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Satria Abdi Lestari (SAL) menuntut lahan kemitraan dari perusahaan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi mengatakan permasalahan di PT SAL ini tergolong cukup unik.
Masyarakat menuntut kemitraan, sedangkan PT SAL baru membangun lahan sekitar 800 hektare, termasuk yang sudah ditanam sawit.
Yang anehnya lagi dari 800 hektare lahan ini dibagi-bagi oleh masyarakat dengan alasan kemitraan 20 persen pembagian hasil.
Dikatakan Setia Budi, jika kemitraan yang diinginkan masyarakat ini ada prosedurnya, bukannya ada lahan langsung dibagi-bagikan.
--page
“Prosedurnya yaitu adanya penetapan kelompok tani, adanya calon petani calon lahan (CPCL), kemudian CPCL tersebut di SK kan oleh Bupati Barito Utara,” jelasnya, Rabu 16 September 2020.
Selain itu pembentukan koperasi untuk menjembatani kemitraan, disiapkan lahan untuk kemitraan. Pola kemitraan ini ada pola pembangunan kebun melalui pihak ke 3 yang difasilitasi perusahaan, setelah selesai kredit baru diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian lagi tambahnya, dalam bentuk kerja sama. Boleh itu lahan milik masyarakat tapi tidak dikembalikan. Artinya kerja sama bagi hasil misalnya 70 : 30.
Dalam bagi hasil ini perusahaan yang mengurus memberi pupuk, memanen, membikin jalan dan lain sebagainya kemudian hasilnya dibagi.
Setia Budi mengatakan semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini terlebih dulu membangun kebun inti dan baru membangun kebun kemitraan.
--page
Dia menjelaskan PT SAL tetap berkomitmen membangun 20 persen lahan kemitraan. Dalam membangun 20 persen lahan kemitraan ini bukan hanya komitmen PT SAL namun itu sudah kewajiban perusahaan perkebunan menurut undang-undang.
“Karena kalau perusahaan tidak membangun lahan kemitraan, maka HGU perusahaan akan dicabut. Bukan hanya desakan masyarakat, karena itu sudah kewajiban perusahaan membangun 20 persen kemitraan,” tegasnya.
PT SAL sudah mengurus semua prosedur yang yang sesuai dengan ketentuan, namun SK nya yang belum keluar (macet). Mereka meng HGU kan lahan untuk kemitraan namun juga belum disetujui BPN.
“Jadi tidak adil kalau semua kesalahan yang ditimpakan masyarakat kepada perusahaan, karena perusahaan sudah mengurus semua yang menyangkut dengan kemitraaan 20 persen. Perusahaan sangat serius untuk membangun kemitraan, hanya saja HGU dan SK nya belum keluar,” katanya.
Untuk itu Setia Budi meminta masyarakat sekitar perusahaan agar tetap bersabar dan cerdas dalam menghadapi semua permasalahan ini. Saat ini perusahaan sudah melaksanakan prosedur sesuai dengan atuaran yang berlaku.
--page
“Masyarakat harus cerdas berpikir jangan sampai terpancing isu-isu yang tidak jelas oleh oknum-oknum warga yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat juga yang nantinya dirugikan apabila HGU kemitraan tidak dikeluarkan. HGU yang diurus perusahaan ini merupakan HGU untuk lahan kemitraan 20 persen,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)








