BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menerima gadai telepon seluler hasil pencurian, sehingga terdakwa Seren divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 16 September 2020.
Ketua Majelis Hakim, Heru Karyono memutuskan terdakwa dengan penjara selama 10 bulan, lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
"Menetapkan putusan tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," katanya. Selanjutnya barang bukti berupa Iphone 7 plus warna gold dikembalikan kepada saksi korban.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun.
Atas putusan ini majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya. Terdakwa pun menyatakan cukup, sementara JPU pikir - pikir.
--page
Diinformasikan, terdakwa telah menerima gadai handphone merk Iphone 7 plus warna gold seharga Rp 500 ribu dari Supiansyah (tuntutan dalam berkas terpisah) di rumah terdakwa Jalan Rahayu RT 01 RW 01 Desa Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama 22 Juni 2020.
Setelah melihat telepon ini terdakwa sepakat menerima gadai meski tanpa dilengkapi charger dan dus boxnya serta handphone ini digadai dibawah harga pasaran. Sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan.
Diketahui, 1 unit Hp merek Iphone 7 plus warna gold yang digadai tersebut, merupakan handphone milik Nadia Dita Anggraini yang sebelumnya, telah diambil tanpa izin M Supiansyah dan akibat dari kehilangan handphone ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 8 juta. (DANANG/B-6)








