BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Covid-19 yang dilaksanakan di Jalan Tingang Menteng, Terminal Eka Panende dan Pasar Patanak, Rabu 16 September 2020.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin.
Dalam kegiatan ini Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo dan jajaran, beserta anggota satgas Covid-19, Anggota Koramil Kahayan Hilir dan Satpol PP melakukan pendisiplinan kepada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
Ipda Widodo menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ini dilaksanakan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Selain itu kami juga mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya 3M atau Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dimana saat ini masih pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir," katanya.
--page
Pada kegiatan itu masih ditemukan sejumlah masyarakat yang masih belum menggunakan masker, dan akhirnya diberikan sanksi sosial oleh petugas. (JAMES DONNY/B-6)








