PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau masih belum mencapai 100 persen, namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana tingkat kepatuhan pembayaran BPJS di Kobar dinilai cukup tinggi.

Dalam rapat forum koordinasi pengawasan kepatuhan BPJS Kesehatan secara online, Rabu 16 September 2020 diketahui tingkat kepatuhan pembayaran BPJS Kesehatan di Kobar mencapai 80 persen.

"Sedangkan 20 persen yang masih belum melakukan pembayaran atau menunggak dan mayoritas hanya karena masalah teknis administrasi," jelasnya.

Sebagai institusi yang ditunjuk pengawasan kepatuhan pembayaran BPJS Kesehatan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari BPJS Kesehatan untuk melakukan tindakan lanjutan bagi badan usaha atau instansi yang hingga saat ini masih dianggap belum melaksanakan kewajiban.

"Bila BPJS Kesehatan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari, tentunya kami akan menindaklanjutinya," jelasnya. Dengan adanya SKK, maka Kejari Kobar akan bertindak selaku jaksa pengacara negara.

--page

"Pihak yang masih menunggak atau tidak membayar BPJS Kesehatan tentu akan dipanggil untuk segera melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Kemudian nantinya setelah tahapan pemanggilan dilakukan, namun instansi yang menunggak atau tidak melakukan pembayaran masih belum melaksanakan kewajibannya, maka akan ditempuh upaya lanjutan.

"Bila setelah pemanggilan dilakukan namun tidak ada iktikad baik melaksanakan kewajibannya, bisa saja dilakukan upaya paksa seperti penghentian pelayanan publik," jelasnya.

Kajari mencontohkan bila yang menunggak adalah pihak perhotelan bisa saja hotel tersebut dihentikan operasionalnya sementara hingga pembayaran dilakukan tuntas.

"Jadi setiap instansi harapannya menyadari bahwa pentingnya karyawan atau pekerja mendapatkan hak perlindungan kesehatan dengan baik," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)