BORNEONEWS, Palangka Raya - Kawasan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kawasan Tugu Soekarno jadi sasaran razia masker.
Razia itu dilaksanakan petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya pada Rabu malam 16 September 2020. Razia ini untuk menegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020.
Pengendara roda empat maupun roda dua yang melintas di kawasan tersebut diperiksa oleh petugas. Jika ditemukan tidak pakai masker pengendara dihentikan dan diberikan sanksi.
Untuk sanksi, pelanggar diberikan dua pilihan yakni denda Rp 100 ribu atau denda kerja sosial dengan membersihkan sampah di kawasan tersebut.
Namun sebelum melaksanakan sanksi itu pelanggar terlebih dulu mengisi data diri dan menyerahkan identitas kepada petugas penyidik Satpol PP Kota Palangka Raya.
--page
Setelah selesai menjalankan sanksi, pelanggar diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. Namun sebelum itu pelanggar diberikan masker dan diingatkan agar selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan. (HENDRI/B-5)








