SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HM, karyawan CV Bumi Makmur, menjadi tersangka kasus penjualan pupuk tanpa label. Sebelum ditangkap, dia pernah menjual pupuk ilegal tersebut ke sejumlah wilayah.

Di antaranya Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pupuk yang sempat dijual ke Kota Besi sebanyak 9 ton dan di Desa Pundu juga 9 ton. Tersangka ditangkap pada 6 Maret 2020 saat akan mengantar 8 ton pupuk di Desa Takaras.

Baik dari tingkat penyidikan dan saat perkaranya dilimpahkan di kejaksaan, tersangka tidak ditahan.

"Saya baru pertama kali ini berurusan dengan hukum, sebelumnya tidak pernah," ucap tersangka.

--page

Data yang dihimpun Kamis, 17 September 2020, terungkap perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 6 Maret 2020.

Tersangka diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut berlokasi di kompleks pergudangan remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir H Juanda, Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Jenis pupuk tanpa label yang diamankan kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak, dan MOP Rp 100.000 per sak.

Ketika diamankan ditemukan sebanyak 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label. Pupuk diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9529 FC.(NACO/B-11)