SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam gagal dilaksanakan sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020 mendatang. Terutama jika kasus covid-19 terus meningkat dan tidak terkendali.

"Pilkada 9 Desember 2020 ini ada catatan kaki, salah satunya kasus covid-19 harus terkendali," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam, Kamis, 17 September 2020. 

Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Mutazam menjelaskan, kemungkinan dijadwalkan ulang Pilkada bisa saja terjadi, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali. Namun itu semuanya tergantung keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Satgas Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). 

"Semua tergantung keputusan pusat. Sementara kita di daerah, harus bisa bersama-sama bersatu untuk mengendalikan kasus covid-19," terang Multazam.

--page

Saat ini di Kotim sendiri Kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu terjadi karena warga sudah mulai bebas pergi ke luar daerah, terutama zona merah bahkan hitam.

Dia juga meminta kepada para pasangan calon bupati dan wakil bupati, dalam melaksanakan tahapan pilkada agar mengutamakan protokol kesehatan. 

"Jadi yang harus diperhatikan bukan hanya menjaga pilkada damai. Namun harus mengantisipasi penyebaran covid-19," harap Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)