SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit - Hartono Sahli kuasa hukum Ibik penadah buah sawit curian meminta agar Manto yang kini jadi DPO pihak kepolisian agar ditangkap.

Tim pengacara dari Law Firm Camaro itu mengaku sangat heran karena Unik langsung dijadikan sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai penadah.

"Seharusnya si pencuri Manto ditangkap dulu baru bisa dikatakan Ibik itu bersalah atau tidak," kata Hartono, Kamis, 17 September 2020 dalam rilisnya.

Namun kuasa hukum berharap agar penahanan kliennya tersebut bisa ditangguhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ibik dalam kasus ini sebagaimana pengakuannya ketika pelimpahan berkas tahap II diamankan saat menimbang dan membuat buah sawit yang diakui Manto sebagai miliknya.

--page

Tersangka diamankan di lahan masyarakat yang berdekatan dengan Blok I 51 F Devisi 4 PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, pada 8 Agustus 2020.

Ketika itu tersangka tengah menimbang dan muat sawit sekitar 1 ton dengan harga rencana akan dibeli Rp 1.200 yang merupakan hasil curian Manto di kebun perusahaan tersebut. Saat diamankan Manto berhasil kabur.

Menanggapi itu Hartono menerangkan kejadian itu berawal saat Ibik dihubungi oleh Manto warga SKPA II Desa Mulia Agung, Kecamatan Antang Kalang mengatakan bahwa ada buah sawit yang mau dijual dan meminta tersangka datang ke lokasi

Namun sebelum menuju lokasi kebun Manto, tersangka terlebih dulu singgah membeli buah sawit di SKPA I dengan Dagang sebanyak 900 kg, kemudian membeli buah dengan Pegi dan Edok sebanyak 955 kg dengan harga per kilo gram Rp 1.200.

Setelah itu Ibik mendatangi Manto yang menunggu di pos satpam, sebelum masuk Manto terlebih dahulu melaporkan diri ke satpam dan mengisi buku tamu setelah itu diizinkan masuk untuk mengambil buah sawit yang ada di kebun Manto yang berhadapan dengan kebun perusahaan itu.

--page

Begitu sampai di lokasi dengan truk nopol KH 8273 LN langsung diisi oleh pekerja buah sawit sebanyak 14 TBS, ketika bekerja tiba-tiba terdengar suara tembakan laras panjang dilepaskan oleh anggota Brimob.

Mendengar suara tambahkan tersebut Manto penjual sawit terkejut dan langsung melarikan diri, sementara dan Ibik dan Aji yang ada di situ langsung masuk truk dengan maksud ingin memeriksa dari mana suara tembakan dan mau melapor ke pos satpam.

Tapi langsung dikejar Brimob dan dihentikan serta di langsung dituduh mencuri seraya menembakkan senjata ke atas namun hal tersebut mereka jelaskan, ke situ karena di suruh Manto dan membeli sawitnya.

Hingga akhirnya Ibik dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penadahan buah sawit tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus nih buah kelapa sawit dan sebuah truk milik tersangka.

--page

Dalam kasus ini ia dibidik sebagaimana Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 ke-1 KUHP. (NACO/B-6)