BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Yustisi Covid-19 di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan, Kamis 17 September 2020.
Sanksi yang dikenakan oleh para pelanggar protokol kesehatan cukup beragam sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19.
"Kegiatan dipusatkan di kantor Kecamatan Bukit Batu. Ada 14 warga yang terjaring tidak patuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin saat memimpin kegiatan.
Dari 14 warga yang terjaring Satgas Yustisi, 12 orang diberikan teguran dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi.
Selain melakukan upaya penegakkan perwalikota, petugas juga tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar disiplin dan sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
--page
“Kami berharap kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak, demi terhindar dari resiko penularan Covid-19," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








