BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP terus melakukan sosialisasi penertiban Peraturan Bupati atau Perbub Katingan nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum.
Kamis, 17 September 2020, tim gabungan melaksanakan sosialisasi Perbub 53 dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jalan Soekarno-Hatta Kasongan.
Sehari sebelumnya, tim gabungan juga melaksanakan sosialisasi di komplek Pasar Kasongan.
Dari pantauan, selain menghentikan sementara kendaraan roda dua, tim gabungan juga menghentikan pengendara roda empat dan kendaraan berat lainnya seperti truk.
Para pengendara dalakukan pemeriksaan terkait pemakaian masker.
--page
Kasat Pol PP Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat PPNS, Budiman L Gaol mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring di Jalan Soekarno-Hatta Kasongan sebanyak 40 orang.
Mereka diberikan surat teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan dan sanksi sosial bagi pelanggar.
Tim gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Ia para pelanggar dikenakan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali melanggar Perbub 53 Tahun 2020," kata Budiman L Gaol.
Selain itu, kata Bidiman L Gaol, sebanyak 30 orang juga dikenakan sanksi sosial yaitu mereka diminta push up dan 8 lainnya diminta menghafal Pancasila.
--page
Menurut Budiman Gaol, masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas di tempat tempat umum mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. (ABDUL GOFUR/B-5)








