PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman L Hamzah mengatakan bahwa klaim hutan adat oleh masyarakat adat di Indonesia sudah diakomodir dalam pasal 18b UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Untuk mengakomodir tentang hutan adat di Indonesia ini sebenarnya sudah ada di UU 1945 namun memang undang-undang yang mengatur khusus untuk mengatur tentang masyarakat adat yang belum ada," kata Sulaeman dalam live di berbagai platform media sosial pada Kamis, 17 September 2020.

Hal ini dikatakan Sulaeman dalam Dialog Spesial "Indonesia Bicara" pada topik "Klaim Hutan Adat" pada Kamis, 17 September 2020 pukul 14.00 WIB.

Bersama narasumber lain seperti Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, lalu Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, serta dua narasumber asal Kalimantan Tengah yaitu Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu atau IHB, Thoseng Asang dan Ketua YPPMMA-KT & Anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kalteng, Simpun Sampurna, Sulaeman menyampaikan pemaparannya ini.

"Ketiadaan undang-undang yang mengatur soal masyarakat adat inilah yang membuat kami untuk membentuk rancangan undang-undang masyarakat hukum adat ini untuk segera bisa mengakomodir kepentingan yang ada di masyarakat adat," tuturnya.

--page

Menurut Sulaeman, draft RUU perlindungan masyarakat adat ini memuat 17 bab dan 58 pasal yang dianggap sudah mengakomodir semua kepentingan.

"Sekalipun tentu ada yang khusus undang-undang kehutanan, namun jika kita tinjau ulang memang harus ada yang disinkronisasi supaya negara tidak dianggap tidak hadir," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)