SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur telah disahkan, melalui penandatangan bersama legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna secara virtual.

Di struktur APBD Perubahan 2020 tersebut, defisit mengalami kenaikan dari Rp 82,09 miliar menjadi Rp 102,26 miliar.

"Kita ucapkan syukur karena pembahasannya berjalan lancar. Selanjutnya kita harapkan ini bisa dilaksanakan optimal sesuai harapan dan target, karena waktu yang tersisa cukup singkat," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, Jumat, 18 September 2020.

Sementara itu, komposisi APBD Perubahan tahun 2020 disebutkan, asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.833.176.988.300, dan sesudah perubahan menjadi Rp 1,85 triliun atau bertambah sebesar Rp 25,55 miliar.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1,91 triliun dan sesudah perubahan menjadi Rp 1,96 triliun, bertambah sebesar Rp 45,7 miliar. 

--page

Kemudian, defisit sebelum perubahan sebesar Rp82,09 miliar dan sesudah perubahan menjadi Rp 102,26 miliar, bertambah sebesar Rp20,17 miliar.

Terkait itu, DPRD Kotawaringin Timur mengingatkan pelaksanaan pembangunan dengan anggaran dari APBD Perubahan ini dijalankan secara efektif dan efisien, namun tidak mengabaikan kualitas. 

“Sebenarnya dalam pembahasan APBD Perubahan ini hanya menyetujui pergerseran sebelumnya, yang sudah dilakukan sejak pandemi covid-19 terjadi,” kata Rudianur.

Dia juga menekankan agar penggunaan anggaran harus diefektifkan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Sebab anggaran daerah banyak yang dialihkan untuk penanganan covid-19.

"Anggaran yang ada harus diefektifkan penggunaannya karena tidak bisa diprediksi sampai kapan pandemi covid-19 akan terjadi," pungkas dia. (NACO/B-11)