PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo memimpin Tim Satgas Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 melaksanakan razia masker.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan bersama di Posko Satgas Covid-19 Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Jalan Badak Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Tim melakukan penindakan sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. 

Di antaranya patroli pada ruas Jalan G Obos lajur kiri dan kanan depan ruko MEC Indonesia. Dalam penindakan itu terdapat 78 orang pelanggar tidak mengenakan masker saat berkendara.

"Operasi ini kita gelar secara rutin untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama," ucapnya, Jumat 18 September 2020.

--page

Dalam kegiatan operasi tersebut terjaring 78 pelanggar. 76 orang memilih sanksi kerja sosial, dan 2 orang lainnya memilih bayar denda Rp 100 ribu.

"Warga Kota Palangka Raya kita minta bisa lebih menaati aturan pemerintah sehingga pencegahan penyebaran covid-19 bisa diminimalisir," pungkasnya. (HENDRI/B-11)