BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalteng menggelar razia penertiban protokol kesehatan. Kali ini sasaranya tempat usaha di Kota Palangka Raya, Sabtu malam, 19 September 2020.
"Malam ini kami melakukan penegakan Pergub Kalteng dan Perwali Palangka Raya," kata Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar.
Target kegiatan penertiban protokol kesehatan menyasar kepada tempat usaha seperti karaoke, cafe, dan biliar.
Dari penertiban itu, masih banyak ditemukan masyarakat atau pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaaan masker dan menjaga jarak.
Para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran hingga sanksi fisik yakni push up.
--page
"Ini sudah beberapa kali kita lakukan peneguran. Nanti akan kita lakukan penegakan seperti denda hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








