BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyarankan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, agar tidak membayar sanksi denda secara tunai.
"Ada beberapa warga memilih bayar denda secara tunai dengan alasan tidak mempunyai rekening. Kami tidak menyarankan itu, karena masih ada pilihan sanksi lain seperti kerja sosial menyapu atau membersihkan sampah," kata Fairid, Minggu, 20 September 2020.
Tekait sanksi yang diberikan juga harus dilihat dari tingkat usia pelanggar. Jika tidak memungkinkan untuk menjalani kerja sosial, maka bisa diberikan sanksi lain seperti melafalkan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan.
Dia menjelaskan, tujuan sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bukan untuk menyulitkan masyarakat. Namun itu dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus.
"Kita melihat kepatuhan warga mulai longgar. Karena kedisiplinan masyarakat menurun, sehingga sebaran kasus muncul lagi," ungkapnya.
--page
Dia menyebut para pelanggar mayoritas berasal dari luar daerah yang baru saja masuk di wilayah setempat. Ketika tertangkap, pelanggar mengaku tidak tahu ada aturan yang mewajibkan menggunakan masker. (HENDRI/B-11)








