SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan agar seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bawah Pemerintah Kabupaten Kotim tidak main politik praktis.

Dia meminta agar seluruh ASN netral dalam kontestasi ini bukan justru ikut terjun berpolitik memihah kepada salah satu bakal pasangan calon.

“Saya harap ASN ini netral tideak usah melibatkan diri dalam pemenangan salah satu bakal calon," kata Suprianto, Minggu, 20 September 2020.

Menurutnya, kecurigaan mereka ada oknum ASN terlibat ini semakin besar. Apalagi dikuatkan dengan kegiatan pemerintah daerah yang mana lebih menonjolkan sosok sekretaris daerah.

Padahal, masih ada Bupati sebagai kepala daerah. Mereka meminta agar hal semacam itu juga menjadi perhatian daripada membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

--page

“Kalau ada agenda dinas atau SOPD cukup saja pasang foto kepala daerah. Ini untuk menghindari berbagai asumsi public. Nanti kasian ASN juga dibilang tidak netral dan segala macam,’ katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya selama periode tersebut.

Tuntutan netralitas penyelenggara pemilu dan ASN sangat logis, jangan sampai ASN terbawa dalam situasi panasnya tahun politik.

Apalagi dalam Pilkada serentak UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Ada 9 etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

--page

PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.

Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat. (NACO/B-6)