KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Kalteng 2020.

Jamilah menuturkan, saat ini Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sudah memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara atau DPS.

"Kami imbau masyarakat Kabupaten Kapuas memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dengan cara cek langsung di kantor desa atau kelurahan, sekretariat atau RT dan RW," kata Jamilah, Minggu 20 September 2020.

Juga bisa melakukan pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan di kantor KPU Kapuas atau mengakses website resmi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mencek memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih," tuturnya.

--page

Jika pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, warga bisa langsung melaporkan kepada PPS di masing-masing desa/kelurahan, kecamatan atau bisa langsung ke Kantor KPU Kapuas.

Sebelumnya KPU Kabupaten Kapuas telah menetapkan DPS ditingkat Kabupaten pada tanggal 13 September 2020. "Kemarin DPS telah diumumkan ditiap desa/kelurahan dan kecamatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)