BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo memimpin apel pemberangkatan Tim Reaksi Cepat (TRC) penindak pelanggar protokol kesehatan covid-19, berlangsung di lapangan Mapolda setempat, Senin 21 September 2020.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, unsur Forkopimda dan organisasi masyarakat.
Pelepasan TRC penindak pelanggar protokol kesehatan covid-19 dilepas oleh Sekda Fahfizal Fitri di depan teras lobi Mapolda Kalteng.
Kapolda menjelaskan, bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 ini dilakukan sudah beberapa kali. Begitupun, mulai pentahapan hingga eskalasinya juga sudah berulang kali dilakukan.
"Pada tahapan masuk ke bulan 6 ini, sesuai dengan instruksi Pemerintah pusat, kita harus melakukan penindakan secara Yustisi. Artinya tahapan-tahapan pendisiplinan protokol kesehatan ini sebelumnya sudah kita lakukan kepada masyarakat," kata Kapolda saat menyampaikan sambutannya.
--page
Kapolda menyebutkan, menurut data pada hari kemaren menunjukan pertumbuhan covid-19 di seluruh Indonesia menembus angka 280 ribu lebih, hampir 300 ribu.
Khusus di Kalimantan Tengah, pertumbuhan covid-19 menunjukan setiap harinya terus meningkat, baik terpapar covid maupun yang meninggal dunia.
"Lounching TRC penindak protokol kesehatan covid-19 hari ini kita laksanakan seluruh Polres jajaran secara serentak," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








