BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Apel Launching Serentak Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Seruyan, di gelar, Senin, 21 September 2020.
Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro memimpin langsung pelaksanaan launcing dan pelepasan Tim Reaksi Cepat di halaman Polres Seruyan di Kuala Pembuang.
TRC merupakan satgas gabungan, dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19, diantaranya Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan organisasi masyarakat lainnya.
Penyematan rompi bertuliskan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 dilakukan Bupati Seruyan Yulhaidir dan Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, menjadi pertanda di launchingnya TRC.
Kapolres Seruyan menyampaikan, tim akan melaksanakan tugas setiap hari di Pasar, tempat-tempat keramaian masyarakat termasuk jalan yang sering dilalui masyarakat dan perkantoran.
--page
“Sasaran nya adalah, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,” kata Kapolres.
Dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Seruyan, diharapkan dapat memberikan edukasi serta melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat. (FAHRUL/B-5)








