BORNEONEWS, Muara Teweh - Munculnya opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat peningkatan kasus covid-19 tak luput dari perhatian Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Malik Muliawan, Senin, 21 September 2020.
Terkait itu, pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat, apabila memang opsi tersebut diambil nantinya.
Menteri Dalam Negeri memang melontarkan dua opsi, terkait perppu dan revisi PKPU tentang Pilkada.
"Pada dasarnya KPU Barito Utara manut saja, karena yang menentukan ditunda atau tidaknya penyelenggaraan pilkada tergantung dari keputusan Pemerintah Pusat, DPR RI, dan KPU," kata Malik.
Dia menyadari, Barito Utara memang masuk zonasi risiko tinggi untuk penyebaran covid-19.
--page
"Kalaupun ada rekomendasi penundaan pilkada karena pandemi covid-19, kami hanya melaporkan ke jajaran KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI. Selanjutnya nanti diputuskan di tingkat pusat," terang Malik.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penentuan titik-titik penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) , dan lokasi kampanye kontestan pilkada. (RAMADHANI/B-11)








