PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sanksi denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan sementara baru diterapkan 2 polres di Kalteng, yakni Polresta Palangka Raya dan Polres Lamandau.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, usai pemberangkatan Tim Reaksi Cepat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Senin 21 September 2020.

Adapun hasil sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut berjumlah Rp 6.200.000.

Ia berharap, penerapan sanksi denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan 2 polres tersebut bisa diikuti polres jajaran lainnya.

Apalagi pertumbuhan covid-19 di Kalimantan Tengah menunjukan peningkatan. Sehingga peran TRC itu harus dimaksimalkan.

--page

"Sehingga bentuk implementasi penindakan ini, kita launching TRC. Semoga kasus covid-19 tidak meningkat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)