BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2020, Senin, 21 September 2020.
"Maklumat Kapolri itu dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin sore, 21 September 2020.
Dalam maklumat itu disebutkan, pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Terkait itu, perlu adanya penegasan dalam pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Yang ditekankan dalam Maklumat Kapolri itu, yakni wajib mematuhi protokol kesehatan di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumuman," kata dia.
--page
Ia menegaskan, apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








