BORNEONEWS,Puruk Cahu - Operasi perdana Tim Reaksi Cepat (TRC) pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Puruk Cahu, Murung Raya menjaring puluhan pelanggar.
Hari pertama tim melaksanakan razia, Senin, 21 September 2020 berlangsung di simpang PU Jalan A. Yani Puruk Cahu. Puluhan pelanggar rata -rata kedapatann tidak menggunakan masker, beri sanksi baik itu denda administratif atau sanksi kerja sosial.
Sebelumnya, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph melepas operasi perdana atau launching TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Senin.
Sebelumnya dilaksanakan apel gabungan dalam rangka launching yang dipimpin Kapolres Mura AKBP. Dharmeswara H.K, dan dihadiri Bupati Mura, Wakil Bupati Rejikinnor, S.Sos dan sejumla pejabat setempat.
Sementara itu, dalam amanatnya saat memimpin apel, Kapolres Mura mengatakan baha kegiatan launching TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 merupapakan perintah Kapolda Kalteng an dilaksanakan oleh seluruh jajaran di Provinsi Kalteng.
--page
Kapolres mengatakan baha TRC ini terdiri dari personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan sejumlah instansi lainnya termasuk organisasi masyarakat yang nanti akan melakukan pengawasan dan penindakan dilapangan terhadap masyarakat yang melanggar protocol kesehatan.
Namun pelaksanaan operasi ini tetap mengedepankan humanis kepada masyarakat dengan tetap ramah namun serius sehingga tidak menyakiti dan tidak mempermalukan masyarakat atau pelanggar nantinya namun protocol kesehatan tetap bbisa ditegakan di masyarakat.
Sementara itu, Bupati di kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas gagasan yang diluncurkan oleh Kapolda Kalteng terkait dengan launching TRC penindak pelanggar protocol kesehatan ini yang punya peran sangat strategis dalam rangka membantu tugas Gugus Tugas.
“saya atas nama Gugus Tugas dan Pemerintah Kabupaten Mura menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas gagasan program yang sangat baik ini, tentu peran dan tugas TRC sangat strategis dalam melaksanakan Perbup tentang penegakan disiplin protocol kesehatan di Kabupaten Mura khususnya,” jelas Bupati.
Bupati mengatakan bahwa Pemeriintah harus menerapkan sanksi terhadap pelanggar protocol kesehatan sebagai upaya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama sama memutus penyebaran covid-19.
Sanksi yang diterapkan jangan sampai dianggap agar pemerintah menarik keuntungan atau memberatkan masyarakat, namun sebagai langkah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dalam beraktifitas sehari hari.
pelaksanaan operasi yustisi ini akan digelar sepanjang tahun 2020 ini hingga Desember mendatang secara berkala dan berkelanjutan di bbeberapa titik di Kota Puruk Cahu. (TRISNO/B-5)








