KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tertangkap tangan diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih atau judi togel, seorang laki-laki paruh baya berinisial AJ (57) diamankan polisi.

Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Iya, saat itu pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih kemarin. Kemudian ia dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Selasa, 22 September 2020.

Adapun, lanjut dia barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang sebesar Rp 540.000, dua buah pulpen warna hitam, satu buah buku rekapan angka tebakan, satu lembar rekapan angka yang sudah keluar.

"Kemudian satu buah handphone Evercross warna hitam, dan satu buah handphone Advan warna hitam," bebernya.

--page

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)