BORNEONEWS, Semarang - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut mengeluarkan Rp 600 juta untuk menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di badan usaha milik daerah yang diduga disetorkan kepada Bupati Kudus.
Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan pungutan dalam proses seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 22 September 2020.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan terdakwa Ayatullah Humaini menemui 2 anggota tim pemenangan Bupati Kudus M. Tamzil yang bernama Munjahid dan Sudibyo pada Juni 2018.
Dalam pertemuan itu Humaini menyampaikan keinginannya untuk menjadi Dirut PDAM yang akan didanai pencalonannya itu oleh Sukma Oni Iswardana, pengusaha asal Kudus yang dijanjikan akan mendapat proyek di BUMD itu.
"Uang Rp 600 juta ini kemudian diberikan kepada Munjahid dan Sudibyo dalam tiga tahap," kata Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
--page
Dalam kesepakatan dengan Sukma Oni terdakwa Ayatullah Humaini menyatakan akan mengembalikan uang tersebut melalui pungutan dalam seleksi pegawai jika telah diangkat sebagai Dirut PDAM.
Dalam seleksi calon Dirut PDAM, menurut Heryono, terdakwa Ayatullah Humaini tidak disarankan untuk menjabat sebagai pimpinan BUMD tersebut. "Namun terdakwa tetap diangkat oleh Bupati M. Tamzil sebagai dirut untuk periode 2019—2024," katanya.
Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini diadili kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah yang totalnya mencapai Rp 720 juta.
Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai. Para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan bayar yang sebesar Rp 75 juta per orang.
Dari uang yang harus dibayarkan ini calon pegawai diwajibkan membayar uang muka Rp 10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.
--page
Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp 643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ANTARA








