BORNEONEWS, Sampit - Bambang Edy Sugiarto alias Bambang sopir truk pengangkut kayu jenis Meranti diganjar hukuman selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis, 24 September 2020.
Atas vonis tersebut baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima. "Tidak mengajukan banding," tanya ketua majelis hakim, terdakwa singkat menyatakan menerima.
Dalam kasus ini Bambang dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah setelah diciduk pada Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Dia diamankan di Jalan Parenggean, Km 8 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan, kayu dengan ukuran 2x20x400 cm dan 5x5x400 cm sebanyak 9,7 meter kubik yang diangkut dengan truk. Barang bukti tersebut dalam amar putusan hakim dirampas untuk negara.
--page
Kayu dan truk itu seperti terungkap dalam fakta persidangan milik Inang yang rencananya akan diantar ke tempat Deni adiknya. Sementara terdakwa hanya mengambil upah dari Inang (DPO) sebesar Rp100.000. (NACO/B-7)








