BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sosialisasi aturan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 24 September 2020 menjelaskan bukan hanya aturan kampanye langsung saja yang diatur, namun juga kampanye dalam ranah media sosial (medsos).
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, untuk kampanye dalam bentuk medsos, saat ini KPU sedang merancang perubahan-perubahan PKPU No. 4/2017 terkait kampanye di media sosial.
"Berdasarkan ketentuan jumlah akun kampanye sebanyak 30 akun resmi yang didaftarkan di KPU. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota," jelas Chaidir.
Terkait aturan berkampanye melalui medsos, menurut Chaidir, bakal diawasi oleh tim penegakan hukum (gakkum).
"Tim gakkum sendiri terdiri dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan kejaksaan," jelas Chaidir.
--page
Menurut Chaidir, pengawasan tersebut diperlukan untuk mengawasi potensi adanya pelanggaran aturan berkampanye yang dilakukan melalui medsos.
"Bahkan Polri sudah membentuk tim cyber terkait dengan kampanye di media sosial. Jadi bila ada akun medsos tidak resmi dari tim kampaye yang sifatnya menyebarkan berita tidak pantas tentunya akan ditangani oleh tim gakkum," tutur Chaidir. (WAHYU KRIDA/B-7)








