BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sosialisasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus digencarkan tim yustisi gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Walaupun sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya masih berupa teguran dan ringan seperti push up, namun ke depan sanksi sesuai Perbup Nomor 54 tahun 2020 bakal diterapkan.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana, Kamis, 24 September 2020 menjelaskan tim gabungan hampir setiap hari melakukan pemantauan di berbagai tempat untuk memberikan teguran dan imbauan.
"Kita semua tidak mengetahui kapan berakhir pandemi covid-19 ini. Satu-satunya cara untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 adalah dengan berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker," jelas Andi Kirana.
Dia mengatakan dalam masa sosialisasi ini, selain memberikan teguran dan sanksi ringan, anggota tim gabungan juga memberikan masker bagi warga yang tidak menggunakannya.
--page
"Perlu kesadaran dan kedisiplinan individu untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)








