BORNEONEWS, Palangka Raya - Tujuh orang warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya mendapat sanksi sosial, Jumat 25 September 2020.
Mereka yang merupakan warga setempat diberikan sanksi berupa menyapu di kawasan lingkungan maupun teras kantor Kecamatan Bukit Batu.
"Kami bersama tim covid-19 Kecamatan Bukit Batu melaksanakan penegakan Perwali Nomor 6 tahun 2020. Sebanyak 7 Pelanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi sosial," kata Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.
Ia menjelaskan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2020 dan pemulihan ekonomi, khususnya di Kota Palangka Raya.
Penertiban dan penegakan Perwali tentang protokol kesehatan kepada warga yang melintas di depan kantor Kecamatan Bukit Batu dilakukan dengan sistem stasioner.
--page
Dia berharap, pemberian sanksi sosial itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








