BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai besok, Sabtu 26 September 2020 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sudah boleh mengadakan kampanye.
Tapi karena dalam kondisi darurat Covid-19, maka kegiatan kampanye juga diatur sedemikian ketat. Dalam Pilkada serentak 2020 ini sudah tidak ada lagi kampanye terbuka atau rapat umum.
"Mereka boleh mengadakan pertemuan, tapi sifatnya terbatas. Kami membatasi maksimal cuma 50 orang. Ini pun dilakukan di dalam ruang tertutup," tegas Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat mengadakan coffe morning dengan wartawan, Jumat 25 September 2020.
Selama masa kampanye mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 ini pihak KPU juga menyarankan tim pemenangan pasangan calon juga disarankan memanfaatkan media daring atau virtual dalam melakukan sosialisasi.
Harmain menegaskan secara teknis aturan kampanye Pilgub ini akan diputuskan sore ini dengan mengundang perwakilan partai pengusung pasangan calon.
--page
Dijelaskan, KPU Kalteng juga akan memfasilitasi pasangan calon dalam bersosialisasi selama kampanye yakni dengan memasang sejumlah alat peraga kampanye diseluruh kabupaten dan kota.
Pemasangan APK nanti ditaruh di zona yang sudah ditentukan oleh KPU kabupaten dan kota. Pihak paslon juga dipersilahkan untuk memasang APK di zona yang sudah ditentukan KPU.
"Paslon boleh buat sendiri APK. Jumlahnya 200 persen dari jumlah dari yang dibuat oleh KPU, tapi pemasangannya juga di zona yang sudah ditentukan," sebutnya.
Diketahui, dalam Pilgub 9 Desember 2020 ini diikuti 2 pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar dan pasangan nomor urut 2 H Sugianto Sabran - H - Edy Pratowo. (ROKIM/B-6)








