PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim gabungan dari Polres Kotawaringin Barat, TNI, Satpol PP dan Damkar melakukan melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat, 25 September 2020. Hasilnya, ada 15 orang terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana mengatakan, operasi rutin dilaksanakan setiap hari di lokasi berbeda, sebagai upaya menekan angka kasus covid-19.

"Melihat trennya, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah mulai naik. Terbukti hasil dari operasi tim yustisi kali ini, hanya ada belasan pelanggar," ujarnya.

Dia mengatakan, dari 15 orang yang terjaring operasi, 8 di antaranya diberi teguran, kemudian 7 orang menerima sanksi administratif.

--page

Adapun sasaran pelaksanaan operasi yustisi ini, yakni masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.

"Kami berharap masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga pandemi covid-19 segera berakhir," pungkasnya. (DANANG/B-11)