PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Satgas Yustisi Polda Kalteng mendapati sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau Prokes khususnya terhadap penggunaan masker.

Pantauan borneonews.co.id dilapangan, Satgas Yustisi Polda Kalteng menemukan beberapa warga tidak memakai masker saat berkendara di kawasan Pasar Kahayan Kota Palangka Raya pada Sabtu 26 September 2020.

Alasan warga kepada petugas saat ditemukan tidak menggunakan masker lantaran terburu-buru dan kelupaan.

Petugas memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar tersebut berupa teguran secara lisan maupun tertulis.

"Bagi warga yang kedapatan sudah 2 kali melanggar, maka akan kita koordinasikan ke Pemerintah yakni Satgas Covid-19 Palangka Raya untuk dilakukan sanksi administrasi,” kata Kepala Satgas Yustisi Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar.

--page

Sasaran kali ini yang dilakukan patroli Yustisi Polda Kalteng yakni Jalan Setadji, Darmo Sugondo, Pasar Kahayan dan tempat wisata seperti Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno dan wisata Kum-Kum. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)