BORNEONEWS, Sampit - Darmianson LD dam Parianata kembali digugat, sebelumnya di objek Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu mereka digugat oleh Antony Yapi kini yang menggugat mereka Heriyati.
Padahal sebelumnya persoalan lahan di objek tersebut selain berproses secara perdata juga sempat diajukan melalui PTUN Palangkaraya.
"Kita menggugat mereka atas tanah di Jalan Pelita Barat, dan gugatan sudah kami ajukan dan hari ini agenda jawaban tergugat seyogyanya," kata Edward Saragih, kuasa hukum Heriyati, Senin, 28 September 2020.
Darmianson dan Parianata sendiri sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut akan tetapi karena ada yang perlu diperbaiki lagi majelis yang diketuai Darminto Hutasoit itu masih memberikan kesempatan kepada mereka hingga pekan mendatang untuk mengajukan jawaban atas gugatan perkara perdata nomor: 42/Pdt.G/2020/PN.Spt.
Namun demikian kedua tergugat saat itu ketika diwawancarai menjelaskan bahwa objek perkara tersebut sudah pernah diajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Sampit dengan perkara nomor: 54/Pdt.G/2010/PN.Spt dan nomor: 21/Pdt.G/2017/PN.Spt.
--page
Hanya saja para penggugat saat itu berbeda-beda. Sedangkan bidang tanah adalah sama, objek sengketanya terletak di Jalan Pelita Barat sebagaimana dalam perkara yang diajukan Heriyati tersebut.
"Selain itu penggugat juga pernah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara di Palangkaraya sebagai penggugat melawan BPN Kotim, Darmianson, Parianata dengan Amar putusan gugatan penggugat dikabulkan.
"Atas putusan PTUN Palangkaraya kami mengajukan banding dan banding tersebut dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan PTUN Palangkaraya hingga Hariyati mengajukan kasasi dan kasasinya ditolak, artinya kami menang sudah," kata Parianata.
Menurut Parianata semua itu akan diajukan dalam jawaban gugatan mereka tersebut yang akan disampaikan pada pekan mendatang. (NACO/B-5)








