SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Parianata dan Darmianson LD secara tegas mengatakan gugatan Heriyati kepada mereka di objek tanah Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya untuk coba-coba saja.

Menurutnya gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena mereka sebagai anggota kelompok tani Karya Sepakat di Jalan Pelita Barat yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 284/2006 tertanggal 30 November 2006.

Seharusnya kata Parianata pengurus atau setidak-tidaknya ketua kelompok tani Karya Sepakat sebagai subjek hukum yang berkepentingan bukan hanya mereka saja yang digugat dalam perkara tersebut.

Selain itu di objek tersebut juga pernah digugat secara perdata oleh pihak lain yakni Antony Yapi hingga berproses ke tingkat kasasi dan gugatan perdatanya ditolak, begitu juga penggugat pernah mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara hingga sampai kasasi gugatannyapun ditolak.

"Selain itu selama ini yang merawat sejak 2002 hingga saat ini adalah kami dan di situ ada kebun kami dan rumah saya, kami tidak pernah melihat pihak penggugat membersih objek tersebut," tukas Parianata, Senin,28 September 2020 usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

--page

Dia juga menjelaskan bahwa dalam kepengurusan kelompok tani atau anggotanya penggugat namanya tidak terdaftar, selain itu berdasarkan berita acara hasil cek lapangan yang dilaksanakan pada 8 April 2006 lalu oleh lurah MB Hilir dan Camat MB Ketapang telah membenarkan kalau bidang tanah tersebut adalah milik tergugat dengan legalitas sertifikat hak milik yang mereka kantongi.

Sementara itu Heriyati melalui kuasa hukumnya Edward Saragih masih menunggu jawaban dari pihak tergugat yang untuk kemudian akan mereka tanggapi.

"Kuasa hukum tergugat kita beri waktu sepekan dulu ya tergugat untuk memperbaiki jawaban mereka," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, yang disepakati oleh kuasa hukum penggugat. (NACO/B-5)