BORNEONEWS, Kasongan - Puluhan warga Kasongan, Kabupaten Katingan diberi hukuman sosial oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri karena tidak memakai masker, Senin, 28 September 2020.
Hukuman itu diberikan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penengendalian Covid-19,
Operasi sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 1, 5 Bundara Komplek Perumahan Pendahara Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.
Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau pejabat PPNS, Budiman L Gaol mengatakan, jumlah personel operasi yustisi yang terlibat pada kegiatan ini sebanyak 38 orang, yakni dari Satpol PP 25 orang, Polri 10 orang dan TNI 3 orang personel.
Semua jenis kendaraan yang melintas dihentikan sementara untuk diperiksa terkait pemakaian masker.
--page
Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker juga iberikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan, yaitu pakai masker, cuci tangan dan hindari kerumunan.
"Bagi pelanggar dikenakan teguran tertulis dengan yaitu dengan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali melanggar Perbub 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan," ujar Budiman L Gaol.
Dia menambahkan, jumlah pelanggar terjaring 21 orang dikenakan surat teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan serta sanksi pembinaan fisik berupa push-up dan pengucapan teks Pancasila serta menyanyi Garuda Pancasila.
Mereka juga diminta memakaikan rompi dengan tulisan 'saya pelanggar protokol kesehatan'. "Untuk teguran tertulis sebanyak 21 orang, sanksi sosial berupa push-up sebanyak 13 orang, pengucapan teks Pancasila sebanyak 4 orang dan menyanyi ada 6 orang," tuturnya. (ABDUL GOFUR/B-7)








