SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan perusahaan sawit berinisial IY (39) diringkus jajaran Polsek Parenggean, karena telah melakukan pencurian 31 karung pupuk, yang merupakan milim perusahaan tempatnya bekerja. 

Aksi pencurian tersebut, terjadi di Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Akibat hal itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 2,7 juta. 

"Tersangka pencurian sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan, Rabu, 30 September 2020. 

Sementara, diketahuinya aksi pencurian pupuk tersebut bermula ketika pimpinan mereka melakukan pengecekan pekerjaan karyawan pemupukan. Saat itu, ditemukan tumpukan karung yang berisi pupuk di bawah tumpukan pelepah sawit. 

Melihat hal itu, dirinyapun melaporkan kepada satpam perusahaan tersebut. Dan saat dihitung ternyata ada 31 karung pupuk. Sehingga, dilaporkan kepada kepolisian. Dan dilakukan penyelidikan, hingga pelaku ditangkap. 

--page

"Pelaku sendiri diancam Pasal 362 KUHP, dan kasus tersebut juga dalam penyelidikan," kata Agung. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)