PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Operasi Yustisi covid-19 Polda Kalteng masih ada menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan itu berlangsung di Kelurahan Pahandut Sebarang Kota Palangka Raya, Rabu 30 September 2020.

Operasi Yustisi tersebut sasarannya yakni seluruh pengguna Jalan dan para kios yang berada di Pahandut Seberang.

"Masih banyak masyarakat yang kita temukan melanggar Prokes diantaranya tidak menggunakan masker," kata Perwira pengendali AKBP Rian Tohari.

Masyarakat yang melanggar Prokes diberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun jika ditemukan kembali, maka petugas akan memberikan sanksi.

"Hari ini kita mendapati puluhan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes yakni tidak gunakan masker baik itu pengguna Jalan maupun para pemilik kios. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial.

--page

Ia berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.

"Semoga Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya, penyebaran virus Corona dapat ditekan semaksimal mungkin," tandasnya.

Kali ini puluhan personel yang terlibat dalam operasi yustisi itu terdiri dari Satbrimob, Ditsamapta dan Ditlantas Poldda Kalteng. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)