BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Brahim mengatakan bahwa dirinya ingin agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Masyarakat Adat dapat segera dapat diselesaikan dan menjadi undang-undang untuk memberi ketenangan dalam berinvestasi. Selain itu tentu saja untuk segera memberi perlindungan kepada masyarakat adat.
"Saya berharap agar RUU masyarakat adat ini jangan lama-lama, karena ini sudah masuk dalam pariode yang ketiga dan RUU ini belum dieksekusi menjadi undang-undang. Dan ini sangat berguna untuk menghindari pertikaian yang dapat terjadi," kata Ary Egahni pada Rabu, 30 September 2020.
Hal ini disampaikan Ary Egahni saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Webinar Sustainable Development Goals atau SDGs bertajuk Menakar Komitmen Negara Terhadap Pengakuan, Perlindungan, dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Kajian Kritis-Konstruktif RUU Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan Universitas Palangka Raya via zoom.
Usai dibuka oleh Rektor Universitas Palangka Raya, Andrie Elia, webinar kemudian diisi dengan penyampaian materi-materi oleh para narasumber.
Narasumber-narasumber berkompeten hadir dalam webinar tersebut yaitu Staf Khusus Presiden Gugus Muda dan Duta SDG's Nasional, Gracia Billy Yosaphat Y Mambrasar, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan atau PMMK Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Subandi, Wakil Menteri LKH RI dan Akademisi UPR, Alue Dohong, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Maria S W Sumardjono, Ketua Komite I DPD RI dan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015, serta Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Brahim.
--page
"Ini akan sangat berguna untuk menghindari adanya pertikaian ketika misalnya masuk kepada wilayah-wilayah adat, apakah itu investor atau apapun yang berupa di sana, tetapi bagaimana investor juga mendapat ketenangan dalam berinvestasi dan masyarakat adat berperan serta dalam membangun lingkungannya yang berkelanjutan," tutur Ary Egahni.
Karena itulah, lanjutnya, melalui RUU ini akan ada payung hukum yang membuat negara hadir mengintervensi untuk memberikan perlindungan ini.
"Perlindungan hukum itu meliputi seluruh aspek," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)








